Pengertian Kerja Full Time, Part Time & Freelance
Pengertian Kerja Full Time, Part Time & Freelance - Hai sahabat Keparat(*Kebumen Punya Anak Rantau*) , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian Kerja Full Time, Part Time & Freelance, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Deskripsi Pekerjaan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Pengertian Kerja Full Time, Part Time & Freelance
link : Pengertian Kerja Full Time, Part Time & Freelance
Pengertian Kerja Full Time, Part Time & Freelance
Kita sering kali mendengar kerja dengan sistem full time (penuh waktu), part time (paruh waktu) maupun freelance (kerja lepas). Namun sebagian dari kita belum mengerti maksud dari tipe pekerjaan tersebut. Nah kali ini tim Jobs Info Pedia akan berbagi sedikit penjelasan mengenai pengertian dari kerja full time, part time dan freelance:
Apa itu kerja Full time?
Kerja full time / kerja penuh waktu adalah pekerjaan yang memiliki jam kerja penuh atau bisa dihitung jumlah total jam kerja sekitar 35 -40 jam per minggu. Sehingga dalam sehari waktu kerja yang dibutuhkan (senin - jumat) adalah 7- 8 jam. Seperti contoh kerja masuk mulai jam 08.00 - 16.00 / 07.00 - 15.00 (setiap perusahaan mungkin akan berbeda jam kerja tergantung dari aturan perusahaan atau kesepakatan dalam perjanjian kerja).
Apa itu kerja part time?
Kerja part time / paruh waktu adalah pekerjaan yang memiliki jam kerja kurang dari 30 -35 jam per minggunya. Beberapa contoh pekerjaan part time seperti penjaga loket tempat rekreasi, pramusaji, bartender dll. Jadi intinya pekerjaan paruh waktu atau part time adalah pekerjaan yang tidak dilakukan secara jam kerja penuh melainkan pekerjaan yang memiliki jam kerja kurang dari 30-35 jam kerja tiap minggunya.
Apa itu pekerjaan freelance?
Kerja freelance atau kerja lepas merupakan istilah yang biasa digunakan untuk orang yang bekerja sendiri dan tidak harus berkomitmen untuk jangka panjang kepada perusahaan, owner bisnis maupun pemilik usaha tertentu sehingga kerjaan sebagai freelance tidak bersifat terikat dengan aturan perusahaan. Dan orang yang melakukan pekerjaan freelance disebut sebagai freelancer.
Bidang pekerjaan yang paling umum menggunakan pekerja lepas (freelancer) ini biasanya dalam bidang penjualan (marketing, sales, SPG/SPB,dll), musik, menulis, pemrograman komputer, desain web, desain grafis, , fotografi, menerjemahkan /translate, editing dsb.
Posting Komentar
Silahkah Berkomentar dengan sopan,No Politik & SARA(*Seks,Agama,RAs) dan dilarang komentar yang memancing keributan.Kami sangat menghargai Komentar yang mengandung kritik membangun untuk KEPARATku lebih baik.
Silahkan Like & Share Setiap Tulisan Blog Ini, Terima Kasih