Cara Pendirian Perkumpulan/Komunitas Yang Legal Secara Hukum Kemenkum HAM
Cara Pendirian Perkumpulan/Komunitas Yang Legal Secara Hukum Kemenkum HAM - Hai sahabat Keparat(*Kebumen Punya Anak Rantau*) , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cara Pendirian Perkumpulan/Komunitas Yang Legal Secara Hukum Kemenkum HAM, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel, Artikel Info Keparat, Artikel Sosial Budaya, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Cara Pendirian Perkumpulan/Komunitas Yang Legal Secara Hukum Kemenkum HAM
link : Cara Pendirian Perkumpulan/Komunitas Yang Legal Secara Hukum Kemenkum HAM
Cara Pendirian Perkumpulan/Komunitas Yang Legal Secara Hukum Kemenkum HAM
Salah satu dampak positif dari kehadiran media sosial adalah makin terkoneksinya individu satu dengan lainnya. Mereka yang mempunyai kesamaan minat pun berinisiatif membentuk grup atau komunitas dengan tujuan tertentu—baik yang sifatnya profit atau nonprofit.
Grup fotografi, menulis, bahasa, sampai yang bernapas sosial seperti komunitas peduli anak yatim, sekarang bisa dijumpai di hampir tiap daerah. Sayangnya, masih banyak komunitas di Indonesia yang tidak berbadan hukum.
Sebetulnya konsep komunitas tak berbadan hukum sudah ada di Indonesia sejak era kolonial, yaitu tertuang dalam Staatsblad Nomor 64 Tahun 1870 (Stbld 64/1870) yang diubah dengan Staatsblad Nomor 84 Tahun 1933.
Namun, pendirian perkumpulan dan legalitasnya oleh Kemenkum HAM sangat disarankan dengan pertimbangan manfaat sebagai berikut:
- Mendapat perlindungan dan bantuan hukum jika sewaktu-waktu terjadi sengketa
- Melindungi aset organisasi
- Komunitas lebih kredibel di mata masyarakat atau donatur
- Komunitas bisa berkembang lebih besar
- Kemudahan mendapat bantuan moril maupun materil
Prosedur Pendirian Perkumpulan dan Legalitasnya
Proses pendaftaran legalitas organisasi di Indonesia cukup panjang. Sesuai Peraturan Menkum HAM Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan, berikut langkah mengurus pendirian perkumpulan dan legalitasnya:
- Pemohon (individu maupun kelompok) mengajukan permohonan (diwakili notaris) kepada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
- Pemohon mengisi format nama pengajuan perkumpulan.
- Notaris akan mengajukan nama perkumpulan ke Kemenkumham dan Kemenkumham mengabulkan permohonan nama perkumpulan secara elektronik.
- Selanjutnya Notaris akan memproses Pendirian Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.
- Setelah Akta Pendirian Perkumpulan dibuat oleh Notaris, selanjutnya Notaris akan memproses :
- Surat keterangan domisili
- NPWP atas nama perkumpulan
- Jika semua syarat terpenuhi, Kementerian Hukum dan HAM akan mengeluarkan Pernyataan Tidak Berkeberatan (PTB).
- Kemenkum HAM menerbitkan surat Keputusan Pengesahan badan hukum perkumpulan secara elektronik, selambat-lambatnya 14 hari setelah PTB dikeluarkan.
- Surat Keputusan Pengesahan menandakan bahwa suatu perkumpulan sudah sah dan diakui di bawah wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nah, dengan berakhirnya proses pengajuan tersebut, perkumpulan pun sudah dianggap legal di mata hukum. Selanjutnya pengurus dapat melanjutkan program kerja perkumpulan.
Sumber Tulisan : izin.co.id
Posting Komentar
Silahkah Berkomentar dengan sopan,No Politik & SARA(*Seks,Agama,RAs) dan dilarang komentar yang memancing keributan.Kami sangat menghargai Komentar yang mengandung kritik membangun untuk KEPARATku lebih baik.
Silahkan Like & Share Setiap Tulisan Blog Ini, Terima Kasih