Panduan Lengkap Lakukan Perjalanan Selama Masa PPKM JawaBali
Panduan Lengkap Lakukan Perjalanan Selama Masa PPKM JawaBali - Hai sahabat Keparat(*Kebumen Punya Anak Rantau*) , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Panduan Lengkap Lakukan Perjalanan Selama Masa PPKM JawaBali, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel travel, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Panduan Lengkap Lakukan Perjalanan Selama Masa PPKM JawaBali
link : Panduan Lengkap Lakukan Perjalanan Selama Masa PPKM JawaBali
Panduan Lengkap Lakukan Perjalanan Selama Masa PPKM JawaBali

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan terkini untuk mengatur perjalanan dalam negeri selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11–25 Januari 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).SE tersebut mengatur ketentuan serta syarat perjalanan dari dan ke daerah-daerah di
Video Pilihan
Indonesia. Termasuk dari dan ke Bali, Pulau Jawa, antar-provinsi/kabupaten/kota di Jawa, serta daerah lainnya.
Untuk lebih detilnya, berikut ini panduan lengkap melakukan perjalanan selama masa PPKM Jawa-Bali sesuai dirangkum Kompas.com:
Aturan perjalanan di Bali
Untuk perjalanan ke Bali menggunakan moda transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan dapat juga menggunakan hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Bali - Pura Besakih.
Lalu untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi juga umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan juga wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia sebagai syarat perjalanan.
Aturan perjalanan di Pulau Jawa
Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar-provinsi/kabupaten/kota) maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam.
Selain surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, dapat juga hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi laut dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Lihat Foto
Dokumentasi Biro Komunikasi Kemenparekraf
Ilustrasi Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah
Sementara untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat pribadi, hanya diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam perjalanan sebelum keberangkatan.
Nantinya, mungkin akan dilakukan tes acak (random check) rapid test antigenbagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat oleh Satgas Covid-19 Daerah. Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC kecuali yang menggunakan kereta api.
Untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Pengecualian tersebut juga berlaku untuk transportasi darat, baik pribadi juga umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan. Namun jika diperlukan, akan dilakukan tes acak oleh Satgas Covid-19 Daerah.
Aturan perjalanan di luar Jawa dan Bali
Untuk perjalanan ke daerah lain, akan dilakukan tes acak rapid test antigen dapat diperlukan untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat oleh Satgas Covid-19 Daerah.
Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Ilustrasi Gunung Rinjani.
Bagi pelaku perjalanan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, hanya diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pengisian e-HAC juga bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum juga pribadi.
Aturan perjalanan lainnya
Anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR juga rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Selain melengkapi syarat perjalanan, pelaku perjalanan juga wajib melaksanakan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer.
Masker yang digunakan pun harus kain tiga lapis atau masker medis, lalu, tidak diperkenankan berbicara satu arah juga dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, kereta api, dan udara.
Pelaku perjalanan juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.
Jika hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif atau nonreaktif tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.
Pelaku perjalanan yang bergejala pun wajib untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui
Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id
Posting Komentar
Silahkah Berkomentar dengan sopan,No Politik & SARA(*Seks,Agama,RAs) dan dilarang komentar yang memancing keributan.Kami sangat menghargai Komentar yang mengandung kritik membangun untuk KEPARATku lebih baik.
Silahkan Like & Share Setiap Tulisan Blog Ini, Terima Kasih