Tahukah Kamu? Banyumas Tutup Seluruh Tempat Wisata, Periode Penutupan Dapat Diperpendek

Tahukah Kamu? Banyumas Tutup Seluruh Tempat Wisata, Periode Penutupan Dapat Diperpendek - Hai sahabat Keparat(*Kebumen Punya Anak Rantau*) , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tahukah Kamu? Banyumas Tutup Seluruh Tempat Wisata, Periode Penutupan Dapat Diperpendek, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel travel, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Tahukah Kamu? Banyumas Tutup Seluruh Tempat Wisata, Periode Penutupan Dapat Diperpendek
link : Tahukah Kamu? Banyumas Tutup Seluruh Tempat Wisata, Periode Penutupan Dapat Diperpendek

Baca juga


Tahukah Kamu? Banyumas Tutup Seluruh Tempat Wisata, Periode Penutupan Dapat Diperpendek

Tahukah Kamu? Banyumas Tutup Seluruh Tempat Wisata, Periode Penutupan Dapat Diperpendek

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) menutup seluruh tempat wisata mulai 11-25 Januari 2021.

“Tapi dapat diperpanjang atau diperpendek. Semua tempat wisata, termasuk swasta,” kata Kepala Dinporabudpar Banyumas Asis Kusumandani kepada Kompas.com, Minggu (10/1/2021).

Asis melanjutkan, penutupan seluruh tempat wisata didasarkan pada jumlah kematian kasus Covid-19 di Banyumas yang meningkat.

Video Pilihan

Penutupan seluruh tempat wisata mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Banyumas.

“Tempat wisata yang langgar ada sanksi, peringatan. Ada di Perda 2 Tahun 2020. Di Perbup juga sudah ada,” tutur Asis.

Adapun, sanksi tertera dalam Pasal 26 Ayat 2 Perbup Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 yakni sebagai berikut:

Teguran lisan atau teguran tertulis

Penghentian aktivitas/kegiatan, dan/atau;

Pencabutan izin usaha/kegiatan

Kenapa periode penutupan tidak menentu?

Berbicara tentang periode penutupan yang dapat diperpanjang atau diperpendek, Asis mengungkapkan bahwa hal tersebut berkaitan dengan situasi dan kondisi Covid-19 yang ada di Banyumas.

“Kalau dalam lima hari kasus Covid-19 terkendali, dibuka lagi. Kan ketentuannya begitu, kalau ini (penutupan) kan tujuannya adalah untuk mengurangi penularan,” ujar dia.

Menurut Asis, jika dalam kenyataannya Covid-19 dapat terkendali selama periode penutupan, maka tempat wisata akan langsung dibuka secara serentak.

Aturan ini juga tertera dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinporabudpar Kabupaten Banyumas Nomor 556/013/I/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakat Dalam Pencegahan Covid-19.

Lihat Foto

Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya

Pancuran Pitu di Baturraden, Banyumas.

“Pemkab Banyumas menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan selama 14 hari mulai 11 Januari 2021 hingga dengan 25 Januari 2021 dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bencana non-alam Covid-19 di Kabupaten Banyumas,” sesuai tertera dalam surat tersebut.

Namun untuk hingga hal tersebut, Asis menegaskan agar seluruh masyarakat disiplin dan patuh akan protokol kesehatan yang telah diterapkan di Banyumas, yakni memakai masker saat beraktivitas di luar atau dalam ruang publik, atau saat bertemu dengan orang lain.

Aturan tersebut dituju kepada owner atau pengelola tempat wisata, desa wisata, tempat hiburan umum, sesuai spa, tempat karaoke, dan bioskop.

Ada juga aturan jaga jarak minimal 1,5 meter, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, serta tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan kerumunan.

Dalam Pasal 26 Ayat 1 Perbup Banyumas Nomor 1 Tahun 2021, Pemkab Banyumas juga menaruh sanksi terhadap masyarakat yang tidak patuh akan protokol kesehatan yakni sebagai berikut:

Teguran lisan atau tertulis

Melaksanakan kerja sosial antara lain membersihkan fasilitas umum atau fasilitas kesehatan (faskes), sesuai menyapu jalan, membersihkan sampah, membersihkan selokan, atau membersihkan faskes dengan mengenakan rompi yang disediakan petugas, dan/atau;

Penarikan sementara KTP Elektronik paling lama 14 hari

Berdasarkan data dari Covid19.banyumaskab.go.id yang diunggah pada Minggu pukul 15.29 WIB, saat ini Banyumas mencatat 919 kasus positif Covid-19.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 321 kasus dirawat di rumah sakit, 39 di fasilitas isolasi khusus, dan 559 kasus positif Covid-19 melakukan isolasi mandiri.

Selanjutnya, sebanyak 2.840 kasus dinyatakan sembuh, dan 185 kasus positif Covid-19 dinyatakan meninggal.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui

Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman


(KOM)(MLS)



Demikianlah Artikel

Demikianlah artikel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.


Anda sekarang dapat membaca artikel lainnya pada link berikut